Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Stop Keluarkan Izin Keramaian, Polres Rohul Imbau Warga Tunda Pesta Pernikahan
PASIR PANGARAIAN - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul) sementara waktu tidak keluarkan izin keramaian.
Pihak polres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Haknya maklumat Kapolri Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara ini izin yang mengumpulkan orang banyak ditunda dulu hingga batas waktu yang ditentukan," terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting Sik, Senin (23/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kemudian, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari.
Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi, mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Edi juga menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai, dan karnaval.
"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu dilaksanakan, untuk pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik," imbau Kasat Intelkam.
Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh nasyarakat menyikapi wabah Covid-19.
Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku nntuk membubarkan ataupun tindakan kepolisian lain yang dianggap perlu.
.png)

Berita Lainnya
Warga Reteh Temukan Seekor Buaya Betina dan 38 Telur di Kebun
Banyak Parkir di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Menyalahi Aturan
Terjawab Sudah, Tidak Ditemukan Bahan Kimia Berbahaya Dari Hasil Uji Lab Kasus Dugaan Keracunan Pangan
Mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah Wafat di Usia 72 Tahun
Kampung Tenun Desa Wisata Bukit Batu Binaan PHR Raih Rekor MURI dan ADWI 2023
Usulan Pemkab Pelalawan Pindah Pintu Tol Pekanbaru-Rengat Direspon Positif Pemerintah Pusat
Usulkan Asesmen Sekda Riau, Pj Gubri Akan Dilaporkan ke Ombudsman dan Mendagri
Pj Bupati Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem di Inhil
Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia
Lapor Pak Menteri BUMN! Bau Kolusi dan Korupsi Lewat PT SAK di PLN Menyengat, Bakal Ada Kambing Hitam?
Wartawan Pekanbaru Lakukan Rapid Test
Sunardi Ditunjuk DPP Demokrat Sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, Senin Kemarin Sudah Digelar Rapat Paripurna Penetapan