Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Stop Keluarkan Izin Keramaian, Polres Rohul Imbau Warga Tunda Pesta Pernikahan
PASIR PANGARAIAN - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul) sementara waktu tidak keluarkan izin keramaian.
Pihak polres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Haknya maklumat Kapolri Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara ini izin yang mengumpulkan orang banyak ditunda dulu hingga batas waktu yang ditentukan," terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting Sik, Senin (23/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kemudian, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari.
Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi, mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Edi juga menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai, dan karnaval.
"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu dilaksanakan, untuk pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik," imbau Kasat Intelkam.
Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh nasyarakat menyikapi wabah Covid-19.
Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku nntuk membubarkan ataupun tindakan kepolisian lain yang dianggap perlu.
.png)

Berita Lainnya
Yayasan Pembinaan Muallaf Inhil Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurus
Diduga Depresi, Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Gantung Diri
Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Inhil dan PMI Gelar Donor Darah Massal
Kejari Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda dan Azwendi
PLN : Hanya 10 Persen Pelanggan di Riau Alami Kenaikan Tagihan Listrik
Pemprov Riau Serahkan Bantuan 1 Unit Kapal Kepada Kelompok Nelayan Tengku Sulun
Dipilih Jadi Ketua Panpel Mukab KADIN Kampar VII Tahun 2023, Ini Komitmen Irwan Saputra
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila
Sidang Agenda Tuntutan JPU, PH Terdakwa Tetap Pada Pembelaan, Sidang Lanjutan Putusan Hakim Kamis Siang
Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Sat Resnarkoba di Belakang Rumah
Payung Ceper di Stadion Utama Riau Diduga Fasilitasi Mesum, DPRD: Ratakan!
Bila Tak Hadir Juga, DPRD Pekanbaru Kerahkan Polisi Panggil PT Datama